“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Harli.
Berikut 13 orang saksi yang diperiksa Kejagung terkait pemberian kredit sejumlah bank kepada Sritex dan entitas anak usaha:
- NLH selaku Karyawan Bank BPD Jawa Tengah.
- RL selaku Direktur IT dan Treasury PT Bank BJB.
- YR selaku Direktur Utama Bank BJB.
- NK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Bank BJB.
- SRT selaku Direktur Keuangan dan Retail PT Bank BJB.
- TS selaku Direktur Operasi PT Bank BJB.
- LW selaku Direktur PT Adi Kencana Mahkota Buana.
- SMT selaku Pengacara dari CV Prima Karya selaku Penggugat PKPU PT Sritex.
- ER selaku Pengacara dari CV Prima Karya selaku Penggugat PKPU PT Sritex.
- PD selaku Asisten Departemen Pencairan Pinjaman PT Bank DKI tahun 2020.
- HH selaku Officer Departemen Pencairan Pinjaman PT Bank DKI tahun 2020.
- FSP selaku Pemimpin Group Administrasi Kredit dan Pembiayaan PT Bank DKI tahun 2020.
- IKL selaku Direktur Utama PT Sritex.
(Febrina Ratna Iskana)