Dalam kasus itu, Kejagung telah melakukan penyitaan terhadap 72 unit mobil terkait penyidikan kasus tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada Sritex. Penyitaan dilakukan di Gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (7/7/2025).
Kejagung juga menggeledah kantor PT Sritex dan rumah Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto pada Selasa, 1 Juli 2025. Dari kediaman Iwan Kurniawan yang berada di Laweyan, Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Kejagung menyita terhadap dokumen dan sejumlah uang yaitu satu pak plastik bening berisi uang pecahan Rp100.000 senilai Rp1 miliar, tertuliskan PT Bank Sentral Asia, Cabang Solo.
Selain itu, penyidik juga menggeledah kediaman sejumlah pihak yang diduga merupakan staf Sritex. Dari rumah seseorang berinisial AMS, penyidik menyita sejumlah dokumen dan dua buah ponsel yang diduga menjadi barang bukti dalam kasus ini.
Namun, dari kegiatan penggeledahan itu, penyidik tidak menemukan barang bukti terkait kasus yang tengah didalami.
(Febrina Ratna Iskana)