sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Resmi Serahkan Tom Lembong ke Kejaksaan Negeri Jakpus

News editor Ari Sandita
14/02/2025 17:42 WIB
Mantan Menteri Perdagangan,Tom Lembong resmi diserahkan  ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).
Mantan Menteri Perdagangan,Tom Lembong resmi diserahkan  ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).
Mantan Menteri Perdagangan,Tom Lembong resmi diserahkan  ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).

"Padahal mengetahui perusahaan tersebut seharusnya tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi," kata dia.

Kemudian, lanjut Harli, pada 2015, tersangka memberikan surat pengakuan sebagai importir produsen GKM kepada perusahan gula swasta untuk diolah menjadi GKP. Hal ini dilakukan saat produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan/realisasi impor GKP tersebut terjadi pada musim giling.

Selanjutnya TTL memberi penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pengadaan GKP dengan cara bekerjasama dengan produsen gula rafinasi karena sebelumnya Tersangka CS bersama-sama dengan para Direktur sembilan perusahaan gula swasta telah menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor di atas Harga Patokan Petani (HPP).

"Bahwa dengan adanya importasi gula yang dilakukan secara melawan hukum pada Kementerian Perdagangan 2015 sampai 2016 tersebut telah memperkaya/menguntungkan pihak lain dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan negara BPKP RI," katanya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement