sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Sebut Empat Perusahaan Don Ritto Jadi Tempat Cuci Uang di Kasus Febrie Adriansyah

News editor Riyan Rizki Roshali
04/08/2026 12:10 WIB
Kejagung menggeledah empat perusahaan milik Don Ritto yang terkait dugaan TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada Senin (4/8/2026).
Kejagung Sebut Empat Perusahaan Don Ritto Jadi Tempat Cuci Uang di Kasus Febrie Adriansyah. (Foto: iNews Media Group)
Kejagung Sebut Empat Perusahaan Don Ritto Jadi Tempat Cuci Uang di Kasus Febrie Adriansyah. (Foto: iNews Media Group)

Anang mengungkapkan, penggeledahan dilakukan oleh penyidik Tim 9, pada hari ini, Senin (3/8/2026). Anang menyebut salah satu lokasi yang digeledah merupakan kantor pengacara milik tersangka Don Ritto (DR).

"Saat ini, Tim Penyidik melakukan penggeledahan yang sedang berlangsung di beberapa tempat yakni, kantor tersangka DR dan rekan di Jakarta Selatan," kata Anang. 

Anang juga menyebut, penggeledahan turut dilakukan terhadap rumah milik tersangka Nurman Herin (NH) yang berada di Depok, Jawa Barat. Kemudian, Anang menuturkan penyidik Tim 9 juga menggeledah empat perusahaan yang diduga terkait kasus ini di wilayah Jakarta Selatan yakni Kantor PT HI, PT PIS, PT KPE dan PT SME. 

"Seluruh tindakan penyidikan itu dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," ujar Anang.

Dalam perkara ini, Kejagung menerima dua tersangka yang dialihkan dari Polda Metro Jaya. Mereka adalah, pihak swasta Don Ritto dan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement