sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Selidiki Aliran Dana Dugaan Hasil TPPU Proyek BTS Kominfo ke Johnny G Plate

News editor Erfan Ma'ruf
03/02/2023 15:51 WIB
Penyidik Kejagung menelusuri dugaan adanya TPPU yang mengalir ke Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus proyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.
Kejagung Selidiki Aliran Dana Dugaan Hasil TPPU Proyek BTS Kominfo ke Johnny G Plate. (Foto: MNC Media)
Kejagung Selidiki Aliran Dana Dugaan Hasil TPPU Proyek BTS Kominfo ke Johnny G Plate. (Foto: MNC Media)

"Menetapkan tersangka kan sesuai alat bukti, kalau alat bukti cukup semua dapat ditetapkan sebagai tersangka, kapannya, tergantung alat buktinya," jelasnya.

Kasus ini terungkap pada November 2022 lalu, nilai anggaran yang diketahui penyidik dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini berkisar Rp10 triliun.

Dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan mark-up maupun pembangunan fiktif yang dilakukan ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp1 triliun lebih.

Dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo, Kejakgung telah menetapkan empat tersangka.

Yakni, Anang Acmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku Dirut BAKTI. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur MORA. Yohan Suryanto (YS) ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI). 

Terakhir Mukti Ali (MA) ditetapkan tersangka selaku accounting PT Huwaei Technology Indonesia (HWI). Keempat tersangka itu sudah mendekam di tahanan sejak Januari 2023.

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement