sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Sita 42 Ribu Ton Mineral Senilai Rp216 Miliar Milik Terpidana Korupsi Timah

News editor Ari Sandita
03/10/2025 08:30 WIB
Kejagung menyita aset milik terpidana kasus korupsi PT Timah (Persero) Tbk (TINS) berupa 42 ribu ton mineral senilai Rp216 miliar.
Kejagung Sita 42 Ribu Ton Mineral Senilai Rp216 Miliar Milik Terpidana Korupsi Timah. (Foto Istimewa)
Kejagung Sita 42 Ribu Ton Mineral Senilai Rp216 Miliar Milik Terpidana Korupsi Timah. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik terpidana kasus korupsi PT Timah (Persero) Tbk (TINS), Tamron alias Aon berupa 42 ribu ton mineral senilai Rp216 miliar di gudang bekas pabrik Mutiara Prima Sejahtera, Bangka Belitung.

"Jadi tim dari Pidsus gedung bundar sudah melakukan penyitaan eksekusi karena perkaranya sudah jadi narapidana, itu untuk mengganti kerugian pidananya kita sudah dapat. Ada empat gudang berisi mineral sekitar 42 ribu ton, itu estimasi transaksi dari PT Timah itu nilainya sekitar Rp216 miliar," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Jakarta, Kamis (2/10/2025) malam.

Menurutnya, penyitaan itu dilakukan pasca Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menemukan adanya aset milik terpidana korupsi Timah, Tamron saat melakukan kegiatan di kawasan Bangka Belitung. Tim Jampidsus Kejagung lantas melakukan penyitaan pasca berkoordinasi dengan Satgas PKH atas temuan aset tersebut.

"Dahulu pada saat penyidikan belum terdeteksi, nah ketika sudah inkrah ada info, kita telusuri ternyata itu punya dia dan kita tracking semua asetnya," katanya.

Dia menambahkan, aset tersebut bakal diserahkan ke negara melalui Timah untuk dikelola. Keuntungannya bakal digunakan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement