sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Sita Uang Rp1 Miliar Usai Geledah Kantor Samin Tan

News editor Puteranegara
31/03/2026 13:16 WIB
Kejaksaan Agung menggeledah 14 lokasi di Jakarta, Jawa Barat hingga Kalimantan dalam kasus dugaan korupsi kelola tambang terkait Samin Tan.
Kejagung Sita Uang Rp1 Miliar Usai Geledah Kantor Samin Tan (Kejagung)
Kejagung Sita Uang Rp1 Miliar Usai Geledah Kantor Samin Tan (Kejagung)

"Penggeledahan sudah selesai, tinggal dirincikan nanti, dikompilasi, dikumpulkan dulu, didata, nanti kemudian diajukan penyitaan," katanya. 
 
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah pada periode 2016-2025. 

Dalam hal ini, Samin Tan selaku beneficial owner atau penerima manfaat AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batubara secara ilegal selama 2017-2025 dengan melawan hukum.

Sejatinya, aktivitas tambang PT AKT telah dicabut melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017. Namun, aktivitas penambangan ilegal ini tetap berlanjut lantaran Samin Tan diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement