8. Kapal Phinisi senilai Rp5.550.689.000,
9. Penjualan lelang aset GBU senilai Rp9.059.764.000 (Conveyor, Bangunan Mess, Room Power House, Kendaraan dan Alat Berat);
10. Penetapan Status Penggunaan (PSP) senilai Rp3.917.466.000 (4 unit kendaraan mobil).
Menurut Ketut, masih banyak barang rampasan kasus Jiwasraya yang perlu diselesaikan, sebagaimana upaya untuk mengoptimalkan PNBP.
"Tahapan penanganan perkara penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum dan eksekusi apabila dilaksanakan sejalan dengan tahapan pemulihan aset mulai dari penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan dan pengembalian seyogyanya akan menghasilkan penegakan hukum dan penanganan perkara yang berkualitas," tutup Ketut.
(FAY)