IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat telah melakukan pemulihan aset barang rampasan negara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp3.110.042.396.973,91 (Rp3,1 triliun) sejak September 2022 hingga Januari 2023.
"Baik yang berasal dari uang rampasan, penjualan lelang, penjualan langsung, penjualan efek, pencairan reksa dana, dan penetapan status penggunaan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada awak media, Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Uang triliunan rupiah itu diperoleh dari pemulihan aset di antaranya:
1. Tanah dan Bangunan senilai Rp79.815.957.844 (170 bidang tanah dan bangunan yang telah laku terjual) dan (1.188 Barang Rampasan Negara berupa tanah atau bangunan yang belum laku terjual dengan nilai Rp1.411.115.009.000);