IDXChannel - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka AA terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015–2022.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (5/12/2024) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Penangkapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Print-57/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-23/F.2/Fd.2/03/2024 tanggal 7 Maret 2024.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan tersangka AA dibawa ke Gedung Menara Kartika setelah ditangkap untuk pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tersangka AA, yang pernah menjabat sebagai Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk (2017–2020), diduga terlibat dalam kebijakan ilegal bersama terdakwa lainnya, termasuk mantan Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Direktur Keuangan Emil Ermindra.
Kebijakan tersebut melibatkan pembelian bijih timah dari penambang ilegal di WIUP PT Timah Tbk melalui mitra jasa penambangan dan mitra borongan pengangkutan.