"Pembelian bijih timah ini dilakukan melalui 12 perusahaan boneka yang terafiliasi dengan perusahaan swasta seperti PT Refined Bangka Tin dan PT Tinindo Internusa," ujar Harli, Kamis (5/12/2024).
Akibat kebijakan itu, biaya pemurnian dan pelogaman yang seharusnya berkisar USD1.000–USD1.500 per metrik ton melonjak hingga USD3.700–USD4.000. Hal ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Tersangka AA sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pangkal Pinang dalam kasus serupa. Berdasarkan Putusan Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp tanggal 3 Desember 2024, AA divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair empat bulan kurungan.
Dalam kasus terbaru ini, AA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka kini ditahan di Lapas Klas IIB Sungailiat, Bangka, untuk proses hukum lebih lanjut.
(Febrina Ratna)