Sebagai informasi, Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Sritex dinilai lalai memenuhi kewajiban yang tertuang dalam perjanjian damai atau homologasi dengan PT Indo Bharat Rayon yang disepakati pada 2022.
Kemudian, diajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak permohonan kasasi Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.
Mengutip dari laman MA, permohonan kasasi dengan nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 itu telah diputus melalui sidang pada 18 Desember 2024 dan dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggotanya yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso.
“Amar putusan: tolak,” demikian dikutip dari laman Kepaniteraan MA, pada Kamis (19/12/2024) malam.
(Febrina Ratna Iskana)