Selain Nadiem Makarim, Kejagung juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.
Baca Juga:
Mereka adalah Sri Wahyuningsih sebagai Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Mulyatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek, Jurist Tan selaku Staf Khusus Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi.
(Nur Ichsan Yuniarto)