Penetapan tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 175 saksi dan ahli, serta surat yaitu dokumen terkait yang telah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik.
“Pada hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi yang dipanggil pada hari ini penyidik berkesimpulan melakukan gelar perkara juga menetapkan 8 orang tersangka,” kata Nurcahyo.
Berikut delapan tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung RI dalam korupsi pemberian kredit Sritex:
1. AMS (Allan Moran Severino), Direktur Keuangan PT Sritex 2006-2023
2. BFW (Babay Farid Wazadi), Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI Jakartta 2019-2022
3. PS (Pramono Sigit), Direktur Teknologi Operasional PT Bank DKI 2015-2021
4. YR (Yuddy Renald) Direktur Utama PT BPD Jabar-Banten jabar banten 2019 sampai Maret 2025
5. BR, Senior Executive Vice President Bussiness BPD Jabar-Banten 2019 2023
6. SP (Supriyatno), Direktur Utama PT BPD Jateng 2014-2023
7. PJ (Pujiono), Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT BPD Jateng 2017-2020
8. SD, Kepala Divisi Bisnis, Korporasi, dan Komersial PT BPD Jateng 2018 2020
(Nur Ichsan Yuniarto)