sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Tetapkan Mantan Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Jadi Tersangka 

News editor Danandaya Arya Putra
13/08/2025 20:35 WIB
Penetapan dilakukan kejagung setelah penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
Kejagung Tetapkan Mantan Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Jadi Tersangka (iNews Media Group)
Kejagung Tetapkan Mantan Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Jadi Tersangka (iNews Media Group)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pemberian kredit PT Sritex.

Penetapan ini dilakukan kejagung setelah penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus tersebut.

Adapun saksi yang telah diperiksa berjumlah 277 saksi orang dan empat ahli.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh tim penyidik, pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan identitas IKL eks Dirut Sritex,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, dalam konferensi pers, Rabu (13/8/2025).

Sebagai informasi, Iwan Kurniawan Lukminto beberapa kali telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kejagung juga telah mencegah Iwan Kurniawan untuk bepergian ke luar negeri sejak 19 Mei 2025 silam.

Iwan Kurniawan Lukminto merupakan adik dari Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka 

Selain Iwan Setiawan, Kejagung juga telah menetapkan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, Dicky Syahbandinata (DS); dan Zainuddin Mappa (ZM) Yaitu Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020 sebagai tersangka.

Adapun dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan delapan orang tersangka. Penetapan tersangka ini setelah dilakukan usai memeriksa 175 saksi dan ahli, serta surat yaitu dokumen terkait.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement