IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pemberian kredit PT Sritex.
Penetapan ini dilakukan kejagung setelah penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus tersebut.
Adapun saksi yang telah diperiksa berjumlah 277 saksi orang dan empat ahli.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh tim penyidik, pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan identitas IKL eks Dirut Sritex,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, dalam konferensi pers, Rabu (13/8/2025).
Sebagai informasi, Iwan Kurniawan Lukminto beberapa kali telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kejagung juga telah mencegah Iwan Kurniawan untuk bepergian ke luar negeri sejak 19 Mei 2025 silam.
Iwan Kurniawan Lukminto merupakan adik dari Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka
Selain Iwan Setiawan, Kejagung juga telah menetapkan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, Dicky Syahbandinata (DS); dan Zainuddin Mappa (ZM) Yaitu Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020 sebagai tersangka.
Adapun dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan delapan orang tersangka. Penetapan tersangka ini setelah dilakukan usai memeriksa 175 saksi dan ahli, serta surat yaitu dokumen terkait.
(Nur Ichsan Yuniarto)