IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, dalam kasus hukumnya, Andri berperan sebagai penyedia motor listrik.
"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka Tim Penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN 2025-2026 yang merupakan penyedia sepeda motor listrik," kata Syarief Sulaeman Nahdi di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Andri Mulyono menambah daftar tersangka dalam dugaan korupsi di BGN. Di mana, Kejagung telah tiga mantan pimpinan BGN yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Ketiganya, kata dia, diduga melakukan jual beli titik SPPG dan markup pengadaan di BGN.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan Asep Yusuf Somantri alias AYS yang merupakan orang dekat eks Wakil Kepala Badan Gizin Nasional (BGN), Sony Sonjaya.
(Nur Ichsan Yuniarto)