Sekadar informasi, perkara dugaan korupsi ini bermula pada 2020 saat Komdigi yang dulunya bernama Kominfo, melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp958 miliar.
Di dalam pelaksanaannya, diduga ada pengondisian pemenangan kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta dalam hal ini yaitu PT AL selama periode 2020-2024.
Padahal PT AL tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301. Akibatnya, PDNS sempat mengalami serangan siber pada Juni 2024 lalu.
Hingga saat ini, belum ada tersangka yang dijerat dalam perkara ini. Kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
(Febrina Ratna Iskana)