Lelang ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mahkamah Agung Ri Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 dengan amar putusan atas aset tersebut dirampas untuk negara, yang selanjutnya untuk dilakukan pelelangan dan hasil lelang tersebut disetorkan ke negara.
(Febrina Ratna Iskana)