Menurut dia, jajaran Kemenag di daerah diminta segera memproses rekomendasi bagi lembaga yang telah mengajukan bantuan sesuai petunjuk teknis yang berlaku.
“Kami minta agar pejabat Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota segera memproses rekomendasi kepada lembaga yang telah mengajukan bantuan dengan berpedoman pada Petunjuk Teknis Bantuan, sehingga lembaga pendaftar bisa mencetak bukti daftar aplikasi,” ujarnya.
Basnang juga menegaskan seluruh tahapan program bantuan, mulai dari pengajuan proposal, seleksi, penetapan penerima hingga pencairan bantuan tidak dipungut biaya.
“Proses pengajuan proposal bantuan, seleksi bantuan, penetapan penerima bantuan, dan pencairan bantuan tidak dipungut biaya (gratis) serta tidak ada pungutan dalam bentuk apapun kepada penerima bantuan,” terangnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pemberi bantuan. Selain itu, Kemenag daerah diminta meneruskan informasi tersebut kepada pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam di wilayah masing-masing.