sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenag Tegaskan KUA Hanya untuk Pencatatan Pernikahan Semua Agama

News editor Widya Michella
04/03/2024 17:05 WIB
Kemenag menegaskan, Kantor Urusan Agama (KUA) akan melayani umat semua agama dalam mencatatkan pernikahannya dengan mudah.
Kemenag Tegaskan KUA Hanya untuk Pencatatan Pernikahan Semua Agama. (Foto Widya M/MPI)
Kemenag Tegaskan KUA Hanya untuk Pencatatan Pernikahan Semua Agama. (Foto Widya M/MPI)

Namun, masalah yang didapatkan saat ini adalah terkait UU pencatatan pernikahan yang bagi non muslim dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sejak dulu.

"Tapi karena ada UU seperti itu, sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka, zaman Belanda sudah dipisahkan kayak gitu. Sehingga problem, makanya berdasarkan UU dasar 1945 agama secara konstitusional jelas ada state yang kemudian menjadi atributifnya Kemenag," paparnya.

Maka, kata dia, Kemenag akan menggunakan celah dengan memakai aturan dalam UUD 1945. Sehingga, tidak harus menunggu revisi UU yang terlalu lama.

"Sekarang masih ada mengatur tentang UU kependudukan, tapi jangan lupa setelah saya pelajari di atas UU. Itu masih ada UUD 1945, yang itu jelas kewenangan agama itu jelas mandatori negara dan negara menurunkan tusinya ke Kemenag," katanya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement