sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenag Teken Kerja Sama dengan Komnas Perempuan, Ini Tujuannya 

News editor Widya Michella
03/10/2023 07:53 WIB
Kerja sama ini tertuang dalam Nota Kesepahaman antara Kemenag dan Komnas Perempuan No. 10 Tahun 2023 tentang Sinergitas dan Fungsi.
Kemenag menjalin kerja sama dengan Komnas Perempuan (Kemenag)
Kemenag menjalin kerja sama dengan Komnas Perempuan (Kemenag)

Terdapat langkah progresif yang dilakukan oleh Kemenag dalam hal penanganan kekerasan di lembaga pendidikan. Salah satu langkah progresif yang dilakukan adalah melahirkan Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendidikan Islam Kemenag tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Pendidikan Tinggi Agama Islam.

"Sampai saat ini sudah ada 34 PTKIN yang memiliki SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di PTKIN yang telah ditetapkan oleh Rektor," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amirudin.

Selain itu, Kemenag juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama No.73/2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lembaga Pendidikan pada Kementerian Agama. Hal ini merupakan manifestasi dukungan yang serius dari Kementerian Agama untuk tidak mentolerir terjadinya kekerasan di lembaga Pendidikan.

(NIY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement