sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemendagri: Tak Sejengkal Pun Asing Boleh Kuasai Pulau RI

News editor Raka Dwi Novianto
07/12/2022 21:02 WIB
Kemendagri menegaskan tidak boleh sejengkal pun pulau di Indonesia dijual untuk dikuasai asing.
Kemendagri: Tak Sejengkal Pun Asing Boleh Kuasai Pulau RI (FOTO: MNC Media)
Kemendagri: Tak Sejengkal Pun Asing Boleh Kuasai Pulau RI (FOTO: MNC Media)

“Yang penting prinsip hukum bahwa kepemilikannya tidak boleh oleh orang asing. Dan ada prinsip-prinsip lain seperti tidak boleh mengganggu wilayah konservasi dan aspek lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Benni.

Benni melanjutkan, lelang investasi hanya diperbolehkan untuk mengelola pulau-pulau bukan menjualnya. Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar.

Dirinya menekankan, kalau PT LII menawarkan pulau untuk dijual dalam lelang tersebut, maka itu merupakan praktik yang melanggar hukum dan harus ditindak tegas. Mendagri, kata Benni, telah memerintahkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) agar memeriksa Memorandum of Understanding (MoU) PT LII. 

"Apabila didapati adanya pelanggaran, Ditjen Bina Adwil diarahkan agar mengambil tindakan tegas," tutup Benni. (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement