sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenkes Sanksi 39 Pelaku Bullying, Termasuk Dokter Pengajar

News editor Binti Mufarida
21/08/2024 12:17 WIB
Kemenkes mengambil langkah tegas terhadap praktik perundungan atau bullying dalam pendidikan dokter spesialis.
Kemenkes mengambil langkah tegas terhadap praktik perundungan atau bullying dalam pendidikan dokter spesialis.
Kemenkes mengambil langkah tegas terhadap praktik perundungan atau bullying dalam pendidikan dokter spesialis.

IDXChannel - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah tegas terhadap praktik perundungan atau bullying dalam pendidikan dokter spesialis.

Juru Bicara Kemenkes, M. Syahril mengatakan sejak Juli 2023 hingga 9 Agustus 2024, pihaknya telah menerima 356 laporan perundungan dengan rincian 211 laporan terjadi di RS vertikal dan 145 laporan dari luar RS vertikal.

"Jenis perundungan yang banyak dilaporkan yakni perundungan non fisik, non verbal, jam kerja yang tidak wajar, pemberian tugas yang tidak ada kaitan dengan pendidikan serta perundungan verbal berupa intimidasi,” kata M Syahril dikutip di laman Kemenkes, Rabu (21/8/2024).

Syahril menambahkan, dari hasil investigasi yang dilakukan terhadap 156 kasus bullying, ada 39 peserta didik (residen) maupun dokter pengajar (konsulen) telah diberikan sanksi tegas.

"Kemenkes akan selalu menindak tegas pelaku bullying. Ada 38 peserta didik dan dokter pengajar yang diberi sanksi tegas. Selain itu, namanya juga akan ditandai di SISDMK sebagai pelaku perundungan," katanya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement