sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenkes Sanksi 39 Pelaku Bullying, Termasuk Dokter Pengajar

News editor Binti Mufarida
21/08/2024 12:17 WIB
Kemenkes mengambil langkah tegas terhadap praktik perundungan atau bullying dalam pendidikan dokter spesialis.
Kemenkes mengambil langkah tegas terhadap praktik perundungan atau bullying dalam pendidikan dokter spesialis.
Kemenkes mengambil langkah tegas terhadap praktik perundungan atau bullying dalam pendidikan dokter spesialis.

Syahril melanjutkan, untuk 145 laporan di luar RSV, telah dikembalikan ke instansinya untuk ditindaklanjuti.

"Perundungan dengan alasan apapun tidak dibenarkan. Kami berharap praktik buruk ini bisa segera dihentikan. Jadi buat teman-teman peserta didik, segera lapor bila mendapat atau menemukan praktik bullying di kanal yang tersedia. Jangan takut," kata Syahril.

Terkait pemberian sanksi, telah dikeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Dalam instruksi itu, Kemenkes memfasilitasi bagi siapapun yang ingin mengadukan kasus perundungan dokter pada pendidikan kedokteran spesialis bisa melalui whatsapp 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/.

Aduan itu akan diterima oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan akan langsung ditelusuri oleh tim Inspektorat. Kemenkes akan menjamin keamanan identitas pelapor.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement