sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemensos Gandeng YLKI untuk Tindak Lanjut Aduan Kepesertaan PBI-JK yang Dinonaktifkan

News editor Binti Mufarida
14/02/2026 11:14 WIB
Aduan-aduan masyarakat terkait PBI-JK yang masuk ke YLKI diharapkan terhubung dengan pusat pengaduan Kemensos sehingga bisa cepat ditindaklanjuti.
Kemensos Gandeng YLKI untuk Tindak Lanjut Aduan Kepesertaan PBI-JK yang Dinonaktifkan. (Foto: MNC Media)
Kemensos Gandeng YLKI untuk Tindak Lanjut Aduan Kepesertaan PBI-JK yang Dinonaktifkan. (Foto: MNC Media)

“Sampai detik ini kami telah menerima sekitar 36-40 pelaporan terkait dengan penonaktifan BPJS PBI. Tapi memang pelaporan tersebut tidak bisa kita tindak lanjuti secara mentah-mentah karena memang perlu groundchecking,” ujarnya.

Lebih lanjut, Niti menambahkan YLKI berfokus pada kepentingan perlindungan konsumen khususnya dalam hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur.

“Ketika memang ada suatu prosedur, konsumen itu berhak untuk diinformasikan terlebih dahulu dan prosedur-prosedur itu ada prinsip yang namanya transisi. Transisi dan juga ada masa sanggah yang sekiranya bisa untuk memudahkan konsumen dan juga untuk kemudahan reaktivasi dan segala macamnya,” tambahnya.

Terakhir, Gus Ipul menyampaikan apresiasi atas masukan dan kritik yang disampaikan, baik dari YLKI maupun masyarakat. 

“Saya berterima kasih atas masukannya, atas kritiknya terhadap Kementerian Sosial yang sekarang sedang berbenah terus-menerus untuk berusaha melakukan langkah-langkah yang nyata dalam kerangka menghadirkan data yang akurat dan bansos tepat sasaran,” pungkasnya.


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement