“Sampai detik ini kami telah menerima sekitar 36-40 pelaporan terkait dengan penonaktifan BPJS PBI. Tapi memang pelaporan tersebut tidak bisa kita tindak lanjuti secara mentah-mentah karena memang perlu groundchecking,” ujarnya.
Lebih lanjut, Niti menambahkan YLKI berfokus pada kepentingan perlindungan konsumen khususnya dalam hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur.
“Ketika memang ada suatu prosedur, konsumen itu berhak untuk diinformasikan terlebih dahulu dan prosedur-prosedur itu ada prinsip yang namanya transisi. Transisi dan juga ada masa sanggah yang sekiranya bisa untuk memudahkan konsumen dan juga untuk kemudahan reaktivasi dan segala macamnya,” tambahnya.
Terakhir, Gus Ipul menyampaikan apresiasi atas masukan dan kritik yang disampaikan, baik dari YLKI maupun masyarakat.
“Saya berterima kasih atas masukannya, atas kritiknya terhadap Kementerian Sosial yang sekarang sedang berbenah terus-menerus untuk berusaha melakukan langkah-langkah yang nyata dalam kerangka menghadirkan data yang akurat dan bansos tepat sasaran,” pungkasnya.
(Nadya Kurnia)