Selain melalui usulan kepala daerah, Kemensos juga membuka jalur khusus dari suara masyarakat yang dibuka melalui aplikasi Cekbansos. Di mana masyarakat bisa mengusulkan melalui fitur "usul" maupun menyanggah (melalui fitur "sanggah") data penerima bantuan sosial atau calon penerima bantuan dengan memberikan fakta sesuai data di lapangan.
"Setiap usulan (dari masyarakat) langsung kita berikan ke pemda, (dan) melalui dinas sosial langsung bisa melihat apa yang diusulkan oleh masyarakat, kita beri waktu 1 bulan untuk melakukan verifikasi dan validasi untuk memberikan keputusan untuk diterima dan ditolak," katanya.
Lalu hingga saat ini sudah terdapat sebanyak 34.751.911 data diperbaiki daerah, 20.583.192 data usulan baru, dan 5.517.871 data ditidaklayakkan mendapatkan bantuan sosial.
Selain itu, Kemensos kata Robben juga terus berkomitmen untuk menjaga dan memutakhirkan DTKS dengan melalui penetapan DTKS setiap bulan, validasi dan verifikasi secara kontinyu dengan pendekatan temukan-tangani-keluarkan. Kemudian peningkatan pelibatan publik untuk melakukan koreksi melalui fitur usul-sanggah, dan peningkatan pelibatan publik dan lembaga berwenang untuk mengawasi melalui website cekbansos.kemensos.go.id, SP4N-Lapor!, Jaga Bansos, dan Command Center 171.