IDXChannel - Kementerian Sosial (Kemensos) terus berupaya melakukan perbaikan pengelolaan bahkan menjaga transparansi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Adapun penyaluran bansos untuk penanganan kemiskinan dilaksanakan berbasis data BNBA (By Name By Address).
"Hal itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 Kementerian Sosial dengan membentuk DTKS dengan Kemensos menjadi penanggungjawab pengelolaan datanya," kata Plh Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Robben Rico dikutip dari keterangannya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Dalam hal pengelolaan data, Kemensos juga bekerja sama dengan beberapa instansi mulai dari pemerintah daerah, stakeholders terkait, hingga seluruh masyarakat Indonesia. Sesuai dengan amanat UU No. 13/2011 pula, pengusulan data pada DTKS dilakukan secara berjenjang oleh daerah.
"Dimulai dari musyawarah kelurahan/desa (muskel/ musdes) dilanjutkan pengesahan oleh kepala daerah dan kemudian ditetapkan oleh Menteri Sosial," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial Agus Zainal Arifin.