Dengan demikian melalui DTKS pula, Kemensos berupaya untuk mengejar target Presiden melalui beberapa program Kementerian Sosial. DTKS digunakan sebagai dasar untuk membuat program bantuan sosial terintegrasi yang sudah terlaksana di lapangan.
"Banyak hal yang sudah dilakukan untuk menindaklanjuti amanah Presiden dalam hal penanganan kemiskinan, dengan melalui program Rumah Sejahtera Terpadu (RST), program pemberdayaan melalui Program Ekonomi Nusantara (PENA), program Permakanan, dan existing program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI)," tuturnya.
Sebagai informasi, DTKS lahir sebagai amanah Undang-Undang 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan bahkan sebagai satu-satunya data yang digunakan untuk penanganan fakir miskin utamanya perlindungan sosial bagi warna negara Indonesia.
(YNA)