Baca Juga:
Akan tetapi satu tahun berselang, tepatnya pada September 2014, Kanwil BPN Jakarta dan Kakan BPN Jakarta Timur saat itu justru mengeluarkan SK Kakanwil untuk memberikan HGB dan HP kepada orang lain, dalam hal ini perusahaan properti.
Dari sana, ahli waris menduga bahwa ada praktik mafia tanah yang juga melibatkan internal BPN dalam mengalihkan hak atas tanah milik warga ke perushaan properti tersebut.
(NDA)