"Masalahnya apa, kendalanya apa, internal mengecek, dari inspektorat jenderal, dari bagian kepegawaian, semuanya akan kita lakukan pengecekan," pungkas Suyus.
Sebelumnya, masyarakat di bilangan Cakung, Jakarta timur menduga adanya praktik mafia tanah dari penerbitan HGB (Hak Guna Bangunan) dan HP (Hak Pakai) diatas tanah milik masyarakat milik ahli waris atas nama (Alm) A. Rachman.
Kuasa hukum, A. Rachman, Listiani mengatakan, ada indikasi pengelapan pajak karena indikasi pajak BPHTB tidak dibayar sehingga indikasi terjadi pengelapan pajak.
“Maka kami dari Lawyer ahli waris mohon BPK dan Dirjen Pajak mengadakan audit kusus terhadap dokumen masalah pajak obyek tanah yg terletak di Rawa Teratai terindikasi bermain dengan mafia tanah dan oknum BPN Jakarta Timur dan oknum Kanwil BPN DKI serta KPK dapat menindak lanjuti surat dari ahli Waris A.Rachman Saleh yg dikuasakan ke kami,” ujar Listiani.
Tahun 2004 silam, A Rachman telah mengantongi SHM (sertifikat hak milik) diatas tanahnya. Namun pada Oktober 2013 SHM itu dibatalkan oleh Kanwil BPN Jakarta dengan alasan cacad administrasi, karena tidak diumumkan terlebih dahulu di koran/media cetak.