Eddy berkata, usulan tambahan anggaran ini akan dialokasikan ke sejumlah unit di lingkungan Kemenkum. Adapun rinciannya sebagai berikut:
1. Sekretariat Jenderal: Rp141,3 miliar
Baca Juga:
2. Inspektorat Jenderal: Rp147,3 juta
3. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan: Rp18,9 miliar
4. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN): Rp5,34 miliar
5. Badan Strategi Kebijakan Hukum: Rp480 juta
6. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum: Rp29,74 miliar.
(Nur Ichsan Yuniarto)