Setidaknya bahwa paling lambat 15 Juli 2026, data masyarakat miskin desil 1 hingga desil 4 serta data rumah tidak layak huni yang bersumber dari BPS akan disampaikan kepada pemerintah daerah untuk diverifikasi.
Pemerintah daerah diberikan waktu selama satu bulan untuk melakukan verifikasi lapangan, termasuk menambahkan data apabila ditemukan calon penerima yang memenuhi persyaratan.
Seturut itu, dalam mempercepat proses administrasi, Kemendagri bersama Kementerian PKP juga menyepakati bahwa surat pengantar hasil verifikasi dapat ditandatangani oleh sekretaris daerah atas nama kepala daerah sehingga proses pengajuan tidak terhambat birokrasi.
Selain itu, Kemendagri juga meminta dukungan pemerintah daerah dalam penyediaan transportasi bagi petugas lapangan, terutama di wilayah dengan akses yang sulit seperti daerah kepulauan dan wilayah terpencil.
Dalam kesempatan sama, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menegaskan kesiapan BPS mendukung percepatan BSPS melalui penyediaan data yang akurat dan terus diperbarui.