IDXChannel - Pemerintah Indonesia terus berupaya memulangkan tersangka e-KTP, Paulus Tannos dari Singapura. Pemerintah optimistis ekstradisi berjalan lancar.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum (Kemhum), Widodo menyatakan, Indonesia sudah melengkapi segala dokumen yang dibutuhkan.
"Kita pertama tentu kita berharap optimis ya dan juga sekarang ini kita percaya diri karena ketika dokumen itu dimintakan. Terus kemudian pihak pemerintah Singapura kita sangat berterima kasih. Mereka dengan sungguh-sungguh meneliti dokumen-dokumen yang diperlukan secara lengkap," kata Widodo di kantornya yang dikutip Rabu (11/6/2025).
Dalam proses hukum di Singapura, Paulus Tannos mengajukan penangguhan penahanan. Terkait hal tersebut, Widodo menyatakan menghormati.
"Kita berharap pengadilan Singapura sesuai dengan dokumen-dokumen, data dukung yang kita berikan melalui pemerintah Singapura, kita bisa dimenangkan dan dipulangkan ke Indonesia untuk ditindak lanjut sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menyatakan berkas ekstradisi tersangka kasus E-KTPPaulus Tannos sudah lengkap. Persidangan Paulus Tannos yang tengah berjalan di Singapura membahas terkait penahanannya.
"Seluruh berkas yang diberikan oleh otoritas Singapura terkait dengan permohonan ekstradisi dari kita itu sudah dinyatakan lengkap jadi kita tunggu saja, menyangkut soal itu (ekstradisi)," ujar Supratman di kantornya, Rabu (4/6/2025).
Ia menegaskan, saat ini tak bisa mengintervensi apa pun yang tengah berjalan di pengadilan Singapura. Ia menambahkan, terkait materi dalam persidangan itu yang mengetahui ialah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi, KPK yang tentu akan lebih tahu menyangkut soal materinya," ucapnya.
(Febrina Ratna Iskana)