IDXChannel - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menegaskan bahwa Indonesia sepenuhnya memegang kendali terkait kemungkinan partisipasi dalam Pasukan Stabilisasi Internasional atau International Stabilization Force (ISF) di Jalur Gaza.
Partisipasi Indonesia juga akan berlandaskan mandat Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Resolusi 2803 (2025), Politik Luar Negeri Bebas-Aktif, dan hukum internasional.
"Ruang lingkup tugas personel Indonesia bersifat terbatas dan spesifik, sesuai mandat dan national caveats (syarat) tegas dan mengikat yang ditetapkan Pemerintah Indonesia dan disepakati dengan ISF," kata Kemlu dalam keterangannya, dikutip pada Sabtu (14/2/2026).
Salah satu national caveats Indonesia yakni keikutsertaan Indonesia bukan untuk misi tempur dan bukan untuk misi demiliterisasi.
Selain itu, mandat Indonesia bersifat kemanusiaan, dengan fokus pada perlindungan warga sipil, bantuan kemanusiaan dan kesehatan, rekonstruksi, serta pelatihan dan penguatan kapasitas Polisi Palestina.