sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker Klaim Perppu Ciptaker Jadi Solusi Hadapi Dinamika Ekonomi

News editor Iqbal Dwi Purnama
18/02/2023 13:30 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kemnaker Klaim Perppu Ciptaker Jadi Solusi Hadapi Dinamika Ekonomi. (Foto: MNC Media)
Kemnaker Klaim Perppu Ciptaker Jadi Solusi Hadapi Dinamika Ekonomi. (Foto: MNC Media)

Sekedar informasi, Perppu Ciptaker telah disetujui di Baleg DPR RI dengan 7 suara fraksi yang setuju dan 2 yang menolak. Sekjen Anwar menjelaskan untuk fraksi yang menolak itu aspirasinya bakal ditampung dan bahan pertimbangan dalam penyusunan aturan turunan kemudian.

Sekjen Anwar menjelaskan, secara umum materi muatan Perppu Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022 sama dengan isi UU Cipta Kerja, hanya saja untuk substansi ketenagakerjaan terdapat beberapa perubahan.

Diantaranya terkait Alih Daya/Outsourcing (Pasal 64) yang mengatur ketentuan mengenai sebagian pelaksanaan pekerjaan pada perusahaan lainnya, dimana sebagian pelaksanaan pekerjaan tersebut akan ditetapkan oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah. Kemudian juga perubahan pada frasa cacat menjadi disabilitas (pasal 67), serta upah minimum yang diatur dalam pasal 88C, 88D, 88F, dan pasal 92.

(DKH)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement