Sekedar informasi, Perppu Ciptaker telah disetujui di Baleg DPR RI dengan 7 suara fraksi yang setuju dan 2 yang menolak. Sekjen Anwar menjelaskan untuk fraksi yang menolak itu aspirasinya bakal ditampung dan bahan pertimbangan dalam penyusunan aturan turunan kemudian.
Sekjen Anwar menjelaskan, secara umum materi muatan Perppu Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022 sama dengan isi UU Cipta Kerja, hanya saja untuk substansi ketenagakerjaan terdapat beberapa perubahan.
Diantaranya terkait Alih Daya/Outsourcing (Pasal 64) yang mengatur ketentuan mengenai sebagian pelaksanaan pekerjaan pada perusahaan lainnya, dimana sebagian pelaksanaan pekerjaan tersebut akan ditetapkan oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah. Kemudian juga perubahan pada frasa cacat menjadi disabilitas (pasal 67), serta upah minimum yang diatur dalam pasal 88C, 88D, 88F, dan pasal 92.
(DKH)