IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan dua tersangka dugaan kasus korupsi timah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel). Keduanya yakni suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Crazy Rich Helena Lim.
Dari pantauan di lapangan, Senin (22/7/2024), Helena dan Harvey tiba di Kejari Jaksel sekira pukul 10.50 WIB, yang mana Helena tampak mengenakan baju berwarna putih dengan rompi tahanan warna merah muda Kejagung RI.
Begitu juga Harvey Moeis yang tampak mengenakan pakaian warna putih dibalut rompi tahanan milik Kejagung RI berwarna merah muda. Keduanya terlihat mengenakan masker berwarna hitam dan berjalan sambil diiringi oleh petugas dari Kejagung RI.
Adapun keduanya merupakan tersangka dugaan kasus korupsi timah, yang mana pelimpahan dilakukan lantaran penyusunan berkas perkara telah selesai. Selain Helena Lim dan Harvey Moeis, Kejagung RI juga menyerahkan barang bukti, berupa dokumen, uang tunai, hingga bukti lainnya.
Selain itu, terlihat tas besar yang belum diketahui isinya dilimpahkan oleh Kejagung RI ke Kejari Jakarta Selatan. Bahkan, terdapat pula gunungan uang tunai yang juga diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan sabagai barang bukti.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut ada dua tersangka kasus dugaan korupsi Timah yang proses pemberkasannya sudah rampung.
"Rencananya ada dua tersangka yang akan dilimpahkan," kata Harli.
Namun, Harli tidak dirinci mengenai identitas kedua tersangka yang dimaksud. Hanya disampaikan, bila proses pelimpahan akan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB.
"Ya yang pasti hari ini akan ada penyerahan tahap dua dari penyidik ke penuntut umum di Jakarta Selatan," kata Harli.
Dalam perkara korupsi timah, ada 22 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebagian besar di antaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Belum lama ini, Kejagung melimpahkan tiga orang tersangka yakni Amir Syahbana, Rusbani alias Bani, dan Sutanto Wibowo.
(NIY)