sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kenakan Setelan Hitam, Tersangka Kasus Timah Helena Lim Tiba di Ruang Sidang 

News editor Riyan Rizki Roshali
21/08/2024 10:30 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi Timah, Helena Lim tiba di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka kasus dugaan korupsi Timah, Helena Lim tiba di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (Riyan Rizki Roshali/MPI)
Tersangka kasus dugaan korupsi Timah, Helena Lim tiba di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (Riyan Rizki Roshali/MPI)

IDXChannel - Tersangka kasus dugaan korupsi Timah, Helena Lim tiba di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Helena akan menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Pantauan di PN Tipikor Jakarta Pusat Rabu (21/8/2024), terlihat Helena tiba sekira pukul 10.06 WIB. Helena  mengenakan pakaian serba hitam. Dia juga terlihat mengenakan masker warna hitam.

Tersangka kasus dugaan korupsi Timah, Helena Lim tiba di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (Riyan Rizki Roshali/MPI)

Tersangka kasus dugaan korupsi Timah, Helena Lim tiba di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (Riyan Rizki Roshali/MPI)

Sebelum duduk di kursi Terdakwa, Helena Lim terlihat sempat duduk di kursi pengunjung ruang sidang.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) siap membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Helena Lim. Kejagung juga mengaminkan jika sidang perdana Helena Lim digelar pada Rabu, 21 Agustus 2024.

"Penetapan hari sidangnya sudah ada, Rabu, 21 Agustus 2024," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Senin (19/8/2024).

Harli mengatakan, Helena Lim bakal menjadi terdakwa tunggal dalam persidangan tersebut. Sementara tersangka lain masih menunggu jadwal persidangan dari PN Tipikor Jakarta Pusat.

"Iya baru Helena yang ada penetapannya," kata dia.

Helena Lim didakwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement