IDXChannel - Keputusan Presiden (Kepres) terkait abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dikabarkan telah diteken Presiden Prabowo. Tom akan bebas hari ini, Jumat (1/8/2025).
Hal ini dikatakan Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir. Kabar itu ia sampaikan setelah mendapat telpon dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
"Jadi kami menyampaikan perkembangan terkini bahwa Alhamdulillah Keppres sudah ditandatangani. Tadi kami sudah mendapatkan telepon langsung dari Pak Dasco, beliau mengatakan Keppresnya beliau pegang, dan sudah ditandatangani," kata Ali kepada wartawan di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
Kini pihaknya tinggal menunggu Keppres tersebut diserahkan kepada Rutan Klas I Cipinang. Dia menegaskan bahwa Tom akan menghirup udara bebas hari ini.
"Karena Keppres ini tertanggal tanggal 1. Maka sesuai acara hukum harus dikeluarkan juga tanggal 1 ini, jadi hari ini juga," katanya.
Dia berharap proses administrasi kebebasan tom bisa berjalan dengan baik. Menurutnya Tom akan keluar penjara paling lama malam ini.
"Insyaallah sore atau paling lambat malam ini, insyaallah Pak Tom bisa keluar bersama-sama kita, jadi mohon semua buat kawan-kawan kesabarannya," kata dia.
Tom merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula. Dia telah divonis bersalah dan dihukum penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara di Pengadilan tingkat pertama. Tom kemudian mengajukan banding. Namun, dalam perjalanannya, Presiden Prabowo memberikan ke abolisi ke Tom Lembong.
(Nur Ichsan Yuniarto)