sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kerugian Negara di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Capai Rp622 Miliar

News editor Ari Sandita
04/03/2026 12:01 WIB
KPK menyebutkan, penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus kuota haji itu sudah sesuai prosedur hukum.
Kerugian Negara di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Capai Rp622 Miliar
Kerugian Negara di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Capai Rp622 Miliar

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kerugian negara mencapai Rp622 miliar di kasus dugaan korupsi kuota haji.

Hal ini dikatakan Tim Biro Hukum KPK saat memberikan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di sidang PN Jaksel pada Rabu (4/3/2026). 

"Pada pokoknya dalam perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan terjadi kerugian negara senilai Rp622.090.207.166 sehingga secara jelas terhadap pidana korupsi terkait kuota haji merupakan perkara tindak pidana korupsi yang memenuhi kriteria Pasal 11 ayat 1 huruf d UU KPK, yaitu menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar," kata Tim Biro Hukum KPK di persidangan, Rabu (4/3/2026).

Dalam Jawabannya, KPK menyebutkan, penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus kuota haji itu sudah sesuai prosedur hukum karena sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sah. Bahkan, lebih dari 40 orang telah dimintai keterangannya sesuai Berita Acara Permintaan Keterangan atas nama Yaqut Cholil Qoumas.

Tim Hukum KPK menambahkan, penetapan tersangka Gus Yaqut telah melalui serangkaian proses pengumpulan data, informasi, keterangan, dan petunjuk sehingga syarat kecukupan bukti melalui dua alat bukti telah terpenuhi.

Adapun terhadap dalil permohonan praperadilan yang diajukan Gus Yaqut dinilai KPK error in objecto karena mencampurkan substansi perkara dengan ruang lingkup Praperadilan.

"Dengan demikian, maka dalil-dalil permohonan Pemohon bukanlah merupakan lingkup praperadilan atau error in objecto sehingga permohonan praperadilan sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement