sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kerugian Negara di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Capai Rp622 Miliar

News editor Ari Sandita
04/03/2026 12:01 WIB
KPK menyebutkan, penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus kuota haji itu sudah sesuai prosedur hukum.
Kerugian Negara di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Capai Rp622 Miliar
Kerugian Negara di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Capai Rp622 Miliar

Tim Hukum KPK menambahkan, penetapan tersangka Gus Yaqut telah melalui serangkaian proses pengumpulan data, informasi, keterangan, dan petunjuk sehingga syarat kecukupan bukti melalui dua alat bukti telah terpenuhi.

Adapun terhadap dalil permohonan praperadilan yang diajukan Gus Yaqut dinilai KPK error in objecto karena mencampurkan substansi perkara dengan ruang lingkup Praperadilan.

"Dengan demikian, maka dalil-dalil permohonan Pemohon bukanlah merupakan lingkup praperadilan atau error in objecto sehingga permohonan praperadilan sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement