Tim Hukum KPK menambahkan, penetapan tersangka Gus Yaqut telah melalui serangkaian proses pengumpulan data, informasi, keterangan, dan petunjuk sehingga syarat kecukupan bukti melalui dua alat bukti telah terpenuhi.
Adapun terhadap dalil permohonan praperadilan yang diajukan Gus Yaqut dinilai KPK error in objecto karena mencampurkan substansi perkara dengan ruang lingkup Praperadilan.
"Dengan demikian, maka dalil-dalil permohonan Pemohon bukanlah merupakan lingkup praperadilan atau error in objecto sehingga permohonan praperadilan sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," katanya.
Baca Juga:
(Nur Ichsan Yuniarto)