sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ketua DPR Minta Menteri ATR Batalkan SHGB dan SHM di Laut Tangerang

News editor Achmad Al Fiqri
23/01/2025 12:07 WIB
DPR RI minta Menteri ATR membatalkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas pagar laut Kabupaten Tangerang, Banten.
Ketua DPR Minta Menteri ATR Batalkan SHGB dan SHM di Laut Tangerang. (Foto: Achmad Al-Fiqri/MNC Media)
Ketua DPR Minta Menteri ATR Batalkan SHGB dan SHM di Laut Tangerang. (Foto: Achmad Al-Fiqri/MNC Media)

Nusron menyampaikan, jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertifikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang. 

"Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun," kata Nusron di Jakarta, Senin (20/1/2025).

Nusron menegaskan, saat ini Kementerian ATR/BPN tengah melakukan investigasi terkait adanya polemik pagar laut tersebut. 

"Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod," kata Nusron. 

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement