Seiring berjalannya waktu, saat ini indirect cost dipergunakan untuk mensubsidi direct cost dengan membiayai selisih biaya penerbangan hingga akomodasi selama di Mekkah dan Madinah.
Menurut KPK, dengan kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan BPIH tersebut, indirect cost (subsidi) terhadap direct cost semakin meningkat setiap tahunnya atau lebih dari 50 persen
"Sebagai contoh, pada 2022, BPIH per satu orang jamaah ialah Rp39 juta dari biaya riil seharusnya Rp98 juta per satu orang," kata Firli.
Firli meminta permasalahan tersebut segera dicarikan solusi agar tidak menjadi bom waktu. Di mana, indirect cost, yang berasal dari dana manfaat, akan cepat habis sehingga berpotensi merugikan Jemaah yang masih dalam masa tunggu.