IDXChannel - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan temuan potensi korupsi pada pengelolaan dana haji 2019. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp160 miliar.
"Faktanya menunjukkan ada perbedaan harga mulai dari biaya inap, itu cukup tinggi, termasuk biaya makan dan biaya pengawasan haji. (Berpotensi) timbul kerugian negara Rp160 miliar waktu itu (tahun 2019)," ujar Firli mengutip keterangan resmi KPK, Jumat (6/1/2023).
Firli juga membeberkan titik rawan korupsi pada penyelenggaraan haji di Indonesia. Di antaranya markup biaya akomodasi, penginapan hingga konsumsi.
"Terpotret beberapa pos titik rawan korupsi pada penyelenggaraan haji di Indonesia. Salah satu contohnya, markup biaya akomodasi, penginapan, biaya konsumsi, dan biaya pengawasan haji," bebernya.