IDXChannel - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membeberkan titik rawan korupsi pada penyelenggaraan haji di Indonesia. Di antaranya markup biaya akomodasi, penginapan hingga biaya konsumsi jamaah.
"Terpotret beberapa pos titik rawan korupsi pada penyelenggaraan haji di Indonesia. Salah satu contohnya, markup biaya akomodasi, penginapan, biaya konsumsi, dan biaya pengawasan haji," bebernya mengutip keterangan resmi KPK, Jumat (6/1/2023).
Di sisi lain, penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) juga tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menggerus dana pokok setoran Jemaah.
Pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji sendiri diperoleh dari setoran jamaah dan nilai manfaat yang diperoleh dari dana kelolaan haji per tahun. Di mana, pada pelaksanaannya, dana tersebut dibedakan menjadi dua yaitu direct cost dan indirect cost.