sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kirgizstan Bakal Larang Vape mulai Juli 2025

News editor Ahmad Islamy
23/11/2024 06:10 WIB
Presiden Kirgizstan, Sadyr Japarov, baru saja mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang rokok elektrik alias vape mulai 1 Juli 2025.
Ilustrasi rokok elektrik atau vape. (Foto: Arsip)
Ilustrasi rokok elektrik atau vape. (Foto: Arsip)

IDXChannelKirgizstan baru saja mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang rokok elektrik alias vape mulai 1 Juli 2025. Langkah tersebut sebagai bagian dari upaya untuk melindungi kesehatan masyarakat di negeri Asia Tengah itu.

"Presiden Republik Kirgizstan Sadyr Japarov telah menandatangani UU tentang Perlindungan Kesehatan Warga Negara Republik Kirgizstan dari Konsekuensi Konsumsi Tembakau dan Nikotin serta Dampak Asap Tembakau dan Aerosol terhadap Lingkungan," bunyi pernyataan yang dikeluarkan Kepresidenan Kirgizstan, Jumat (22/11/2024).

UU tersebut melarang impor, penjualan, dan penggunaan vape dan cairan vape yang mengandung nikotin di wilayah Kirgizstan. Larangan tersebut tidak berlaku untuk sistem pemanas tembakau, yang memanaskan, tetapi tidak membakar, daun tembakau olahan.

UU itu juga menegaskan hukuman bagi para pelanggar aturan tersebut. Orang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik bakal didenda sekitar USD120 (asumsi kurs Rp1,9 juta).

Sementara penjualan produk sejenis oleh perorangan dapat dihukum dengan denda sekitar USD230 (Rp3,67 juta). Adapun badan hukum yang melanggar ketentuan itu akan dikenakan denda sebesar USD770 (Rp12,28 juta). 

Warga yang kedapatan membawa sejumlah besar produk vape ke negara itu akan menghadapi hukuman kerja sosial atau hukuman penjara hingga dua tahun.

(Ahmad Islamy Jamil)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement