Sebelumnya, dalam rangka meningkatkan perlindungan jemaah haji, KJRI Jeddah menggelar pertemuan dengan Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Haji dan Umrah.
Kedua instansi sepakat untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat untuk mencegah sekaligus menjaga calon jemaah dari jebakan praktik haji nonprosedural, alias haji tidak sesuai prosedur resmi.
Kemenhaj turut mengingatkan bahwa pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji. Sehingga, visa di luar visa haji resmi tidak dianggap sah untuk kegiatan ibadah haji.
(Nadya Kurnia)