IDXChannel—Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergoda oleh modus haji ilegal. Sebab pemerintah Arab Saudi memberikan hukuman berat bagi para pelanggar.
Menurut Konjen RI Jeddah Yusron Ambary, aparat keamanan Arab Saudi telah berkali-kali menindak WNI yang mencoba beribadah haji menggunakan visa nonhaji meskipun cara ini ilegal.
KJRI Jeddah juga berulang kali mencatat kasus WNI yang ditangkap karena pelanggaran administrasi. Misalnya, penggunaan atribut haji palsu, kartu identitas palsu, hingga visa yang datanya tidak sesuai dengan paspor pemegang.
Yusron mengingatkan bahwa konsekuensi bagi pelanggar sangatlah berat. Selain gagal beribadah, jemaah yang kedapatan beribadah secara ilegal terancam sanksi berupa denda besar, deportasi, hingga larangan masuk ke wilayah Arab Saudi (cekal) selama 10 tahun.
“Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima,” kata Yusron dalam keterangan resminya, Senin (6/4/2026).