Pung mengaku akan menggali informasi kepada masyarakat setempat untuk mencari tahu siapa yang bertanggung jawab atas pagar misterius tersebut. Dia juga menegaskan tidak akan pandang bulu terhadap pelaku.
"Siapapun pemiliknya nanti akan kami tindak lanjuti prosesnya. Kami akan tanya-tanya ke masyarakat setempat siapa pemiliknya, siapa penanggung jawabnya. Kalau sudah ya baru kita lakukan pemanggilan," ujarnya.
Melengkapi pernyataan Pung, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP Sumono Darwinto menjelaskan, lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.
“Tim juga melakukan analisis foto drone dan arcgis, diketahui kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir berdasarkan garis pantai sejauh kurang lebih 700 meter," kata Sumono.
"Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” ujarnya.
(Dhera Arizona)