Rasio menambahkan jika perusahaan tetap dinyatakan tidak patuh setelah masa sanggah, KLH menyatakan siap menempuh jalur hukum. Langkah hukum yang dimaksud termasuk sanksi administratif, perdata, hingga pidana.
Dan dalam kasus pelanggaran yang lebih serius dan ketidakpatuhan yang berulang, pencabutan izin operasional juga menjadi opsi yang dipertimbangkan.
"Apabila kita melihat tingkat ketidakpatuhan yang sangat serius, kemudian kita sudah lakukan proses-proses pembinaan, tapi tetap tidak dipatuhi kita akan lakukan langkah-langkah hukum yang berlanjut yaitu kita perberat sanksinya, termasuk tentu pembukuan maupun pencabutan izin," katanya.
Baca Juga:
(kunthi fahmar sandy)