sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KLH Sebut 229 Perhotelan di Bali Terima Rapor Merah

News editor Tangguh Yudha
19/09/2025 13:01 WIB
Masih banyak perusahaan hotel di Bali yang belum patuh dalam pengelolaan air, udara, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
KLH Sebut 229 Perhotelan di Bali Terima Rapor Merah (FOTO:iNews Media Group)
KLH Sebut 229 Perhotelan di Bali Terima Rapor Merah (FOTO:iNews Media Group)

Rasio menambahkan jika perusahaan tetap dinyatakan tidak patuh setelah masa sanggah, KLH menyatakan siap menempuh jalur hukum. Langkah hukum yang dimaksud termasuk sanksi administratif, perdata, hingga pidana.

Dan dalam kasus pelanggaran yang lebih serius dan ketidakpatuhan yang berulang, pencabutan izin operasional juga menjadi opsi yang dipertimbangkan.

"Apabila kita melihat tingkat ketidakpatuhan yang sangat serius, kemudian kita sudah lakukan proses-proses pembinaan, tapi tetap tidak dipatuhi kita akan lakukan langkah-langkah hukum yang berlanjut yaitu kita perberat sanksinya, termasuk tentu pembukuan maupun pencabutan izin," katanya.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement