sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KLH Sebut 229 Perhotelan di Bali Terima Rapor Merah

News editor Tangguh Yudha
19/09/2025 13:01 WIB
Masih banyak perusahaan hotel di Bali yang belum patuh dalam pengelolaan air, udara, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
KLH Sebut 229 Perhotelan di Bali Terima Rapor Merah (FOTO:iNews Media Group)
KLH Sebut 229 Perhotelan di Bali Terima Rapor Merah (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkapkan bahwa ada 229 perusahaan dalam sektor perhotelan di Bali menerima rapor merah pada Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Rasio Ridho Sani menyebut masih banyak perusahaan hotel di Bali yang belum patuh dalam pengelolaan air, udara, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

"Hasil penilaian peringkat sementaranya adalah sebagian besar peringkatnya tidak taat atau berperingkat merah," tutur Rasio saat dijumpai di TMII, Jakarta Timur, Jumat (19/9/2025).

Lebih lanjut Rasio menyebut bahwa KLH saat ini masih menunggu informasi tambahan dari masing-masing perusahaan terkait temuan tersebut. Pihaknya juga membuka ruang bagi perusahaan-perusahaan untuk mengajukan sanggahan hingga tanggal 27 September 2025.

"Kami membuka kesempatan kepada perusahaan-perusahaan tersebut sampai tanggal 27 September untuk menyampaikan sanggahan terhadap peringkat yang dikeluarkan,” ujar Rasio.

Rasio menambahkan jika perusahaan tetap dinyatakan tidak patuh setelah masa sanggah, KLH menyatakan siap menempuh jalur hukum. Langkah hukum yang dimaksud termasuk sanksi administratif, perdata, hingga pidana.

Dan dalam kasus pelanggaran yang lebih serius dan ketidakpatuhan yang berulang, pencabutan izin operasional juga menjadi opsi yang dipertimbangkan.

"Apabila kita melihat tingkat ketidakpatuhan yang sangat serius, kemudian kita sudah lakukan proses-proses pembinaan, tapi tetap tidak dipatuhi kita akan lakukan langkah-langkah hukum yang berlanjut yaitu kita perberat sanksinya, termasuk tentu pembukuan maupun pencabutan izin," katanya.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement